HAK ASASI MANUSIA
A.Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
v Jan Materson
HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
v John Locke
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati
v Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 pasal 1
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
v Miriam Budiardjo
HAM adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat
B.JENIS HAM
v Hak asasi pribadi (Personal rights), Contohnya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama dan kebebasan bergerak.
v Hak asasi ekonomi (Property rights), Contohnya kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual serta memanfaatkan, hak mendapatkan tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar
v Hak asasi politik (Political rights), Contohnya hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih(dipilih dan memilih) dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, ormas dan organisasi lainnya.
v Hak asasi hukum (Rights of legal equality), Contohnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
v Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and cultural rights), Contohnya hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan, hak mengembangkan kebudayaan.
v Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedural rights), Contohnya hak mendapat perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan atau peradilan
C.Sejarah perkembangan HAM
HAM di dunia barat baru dimulai sekitar abad ke-13, secara singkat sejarah perkembangan HAM sebagai berikut
v Tahun 1215, kaum bangsawan memaksa Raja John (Inggris) untuk menerbitkan Magna Carta Libertatum (Larangan penghukuman, penahanan dan perampasan benda dengan sewenang-wenang
v Tahun 1689, terbit Bill of rights. Pada masa itu timbul pandangan yang pada intinya bahwa manusia sama di muka hukum
v Abad ke-20 the Four freedoms (4 kebebasan).
Presiden AS waktu itu Franklin Delano Roosevelt mencetuskannya the four freedom yang meliputi:
a. Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat(freedom of speech)
b. Kebebasan untuk memeluk agama (freedom of religion)
c. Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
d. Kebebasan dari kemalaratan (freedom of want)
v Universal Declaration of Human Rights.
Sebagai puncak perkembangan HAM adalah disahkannya Hak-hak asasi manusia se-Dunia (Universal declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB
v Convenants of Human Rights (1966)
a. The International on Civil and Political Rights, yaitu HAM sipil dan politik PBB
b. The International Convenant of economic, social and cultural Right, yaitu hak asasi ekonomi, sosial dan budaya PBB