This is featured post 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

This is featured post 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

HAK ASASI MANUSIA



HAK ASASI MANUSIA

A.Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
v Jan Materson
HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
v John Locke
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati
v Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 pasal 1
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
v Miriam Budiardjo
HAM adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat
B.JENIS HAM
v Hak asasi pribadi (Personal rights), Contohnya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama dan kebebasan bergerak.
v Hak asasi ekonomi (Property rights), Contohnya kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual serta memanfaatkan, hak mendapatkan tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar
v Hak asasi politik (Political rights), Contohnya hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih(dipilih dan memilih) dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, ormas dan organisasi lainnya.
v Hak asasi hukum (Rights of legal equality), Contohnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
v Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and cultural rights), Contohnya hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan, hak mengembangkan kebudayaan.
v Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedural rights), Contohnya hak mendapat perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan atau peradilan
C.Sejarah perkembangan HAM
HAM di dunia barat baru dimulai sekitar abad ke-13, secara singkat sejarah perkembangan HAM sebagai berikut
v Tahun 1215, kaum bangsawan memaksa Raja John (Inggris) untuk menerbitkan Magna Carta Libertatum (Larangan penghukuman, penahanan dan perampasan benda dengan sewenang-wenang
v Tahun 1689, terbit Bill of rights. Pada masa itu timbul pandangan yang pada intinya bahwa manusia sama di muka hukum
v Abad ke-20 the Four freedoms (4 kebebasan).
Presiden AS waktu itu Franklin Delano Roosevelt mencetuskannya the four freedom yang meliputi:
a.         Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat(freedom of speech)
b.        Kebebasan untuk memeluk agama (freedom of religion)
c.         Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
d.        Kebebasan dari kemalaratan (freedom of want)
v Universal Declaration of Human Rights.
Sebagai puncak perkembangan HAM adalah disahkannya Hak-hak asasi manusia se-Dunia (Universal declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB
v Convenants of Human Rights (1966)
a.         The International on Civil and Political Rights, yaitu HAM sipil dan politik PBB
b.        The International Convenant of economic, social and cultural Right, yaitu hak asasi ekonomi, sosial dan budaya PBB

UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA


UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
 DI INDONESIA


A.PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi dalam pengertian paling umum adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan.Secara sempit korupsi diartikan sebagai pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
B.CIRI-CIRI KORUPSI
a.    Perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara
b.    Perbuatan yang merugikan negara
c.     Tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat
d.    Tindakan memperkaya diri sendiri dengan jalan menyalahgunakan kekuasaan
C.WILAYAH-WILAYAH RAWAN KORUPSI
v Wilayah penegakan hukum
misalnya : keadilan yang diperdagangkan, rendahnya anggaran pengadilan, campur tangan politik dan lemahnya yuridikasi
v Wilayah partai politik
misalnya : sumbangan yang tidak terpantau, uang pelicin dari pelaku dan tidak adanya kebijakan apapun dari partai berkenaan dengan hal-hal yang berpeluang terjadinya korupsi
v Wilayah lembaga legislatif
misalnya : anggota DPR menerima suap, anggota tidak punya kode etik, anggota DPR tidak mewakili pemilih dan tidak adanya pengawasan terhadap anggota DPR
v Wilayah pemerintah daerah
misalnya : warisan korupsi dari pemerintah pusat, eksekutif menyuap legislatif dan DPRD tidak dapat melakukan supervisi kepada eksekutif
D.STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI
-Dari sisi politik dalam bentuk adanya kemauan politik (political will) dari pimpinan nasional dan turun kepada pimpinan setiap organisasi
-Dengan menegakkan hukum secara adil
-Membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi
-Membangun mekanisme yang menjamin dilaksanakannya praktek good governance
-Memberikan pendidikan, baik dalam kontek formal maupun sosial
-Lewat pendekatan religi
E.DASAR HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI
-UU No. 3/1971 tentang pemberantasan korupsi
-UU No. 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN
-UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
-PP No.71/2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
-UU No. 15/2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
-UU No. 30/2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
-UU No. 7/2006 tentang United Nation Convention Againest Corruption
-Instruksi presiden RI No.5/2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
F.BENTUK-BENTUK KORUPSI
1.         Korupsi jalan pintas, yaitu korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara ekonomi dan   politik, ektor ekonomi, membayar untuk keuntungan politik
2.         Korupsi upeti, yaitu bentuk korupsi akibat jabatan strategis
3.         Korupsi kontrak yaitu korupsi dalam upaya mendapatkan proyek atau pasar
4.         Korupsi pemerasan, yaitu korupsi yang terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal ataupun eksternal, pencantuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan bahkan pemerasan langsung dalam perusahaan ddengan alasan keamanan